Selasa, 29 Juni 2021

Menimbang Opsi Penyelamatan Garuda via Restrukturisasi

Publik mengetahui bahwa salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) flagship kebanggaan Indonesia, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) sedang dalam kondisi insolvensi.

Dalam satu kesempatan, kita juga mendengar dan melihat bagaimana direksi maskapai BUMN tersebut menjelaskan mengenai rencana restrukturisasi utang. Salah satu yang kita dengar adalah adanya perbedaan pendapat mengenai opsi 1 dan opsi 2.

Dari pemberitaan CNBC Indonesia, kita mempelajari bahwa yang dimaksudkan dengan opsi 1 merupakan opsi suntikan dana dari pemerintah sebagai pemegang saham alias bail in. Bail in biasa diartikan tambahan modal yang diberikan pemilik (owner bank) dan pinjaman dari kreditor.

Pemegang saham BUMN ini salah satunya adalah pemerintah. BUMN ini telah menjadi perusahaan terbuka (tbk) di Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga pemegang saham tidak hanya pemerintah ada juga sebuah grup swasta dan masyarakat umum (investor pasar modal).

Pemegang saham GIAA September 2020, Lapkeu di BEIFoto: Pemegang saham GIAA September 2020, Lapkeu di BEI

Pemegang saham GIAA September 2020, Lapkeu di BEI

Adapun opsi ke-2 merupakan opsi pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Dalam restrukturisasi utang, opsi yang ada sebenarnya adalah opsi pailit atau opsi lanjut tetap survive dengan proposal perdamaian atau mencapai kesepakatan restrukturisasi oleh kreditor dengan pemegang saham dan manajemen.

Hal ini telah dialami oleh banyak perusahaan di Indonesia selama krisis moneter 1998.

Kita melihat beberapa perusahaan besar berhasil melewati masa-masa sulit tersebut dengan restrukturisasi utang dan berkembang pesat hingga saat ini.

Masa pandemi Covid-19 ini, banyak perusahaan juga mengalami kondisi insolvensi. Banyak perusahaan mengajukan PKPU maupun diajukan PKPU oleh kreditornya.

Untuk opsi penalangan oleh pemegang saham (bail in), sebagai perusahaan terbuka, tentu tidak mudah bagi sebuah perusahaan terbuka dapat meminta dana talangan dari pemegang saham.

Definisi perseroan terbatas sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007, tentu pemegang saham hanya bertanggungjawab sebesar dana yang telah ditanamakan.

Akan tetapi, dalam beberapa kejadian, pemegang saham akan mendukung investasinya, jika investasinya memiliki prospek yang baik, selain sebagai bentuk tanggungjawab pemegang saham.

Hal ini banyak terjadi pada industri keuangan, terutama perbankan. Pemegang saham memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan modal.

Mekanisme yang paling umum adalah perusahaan melakukan rights issue (penerbitan saham baru dengan hak memesan efek terlebih dahulu) dan pemegang saham mengambil rights issue ini.

Proses rights issue memerlukan persetujuan dari para pemegang saham sesuai dengan anggaran dasar perseroan dan persetujuan dari otoritas pasar modal terkait, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jumlah persetujuan tentu harus memenuhi minimum kuorum sesuai anggaran dasar.

Jika perusahaan dalam kondisi tidak sehat maupun industri tidak sehat seperti saat ini, apakah investor akan mengambil porsi rights issue ini?

Per tanggal 31 Maret 2021, pemerintah menguasai sekitar 60% total saham di BUMN ini. Sebenarnya, penulis merasakan istilah BUMN untuk perusahaan ini sudah tidak tepat, mengingat ini telah menjadi perusahaan publik, akan tetapi dengan 60% masih dikuasai negara, tidak salah kalau masih disebut Badan Usaha Milik Negara.

Sesuai dengan opsi ke-1, jika pemerintah melakukan bail in, maka nilai yang akan ditalangi adalah sejumlah berapa?

Apakah semua utang?

Apakah utang yang telah jatuh tempo saja?

Apakah utang yang akan jatuh tempo sampai kapan?

Dan berapa pun nilai talangan, apakah pokok utang, pokok utang tambah bunga, atau berapakah?

Nilai ini akan menggerus cadangan devisa negara. Mengingat sebagai besar utang adalah dalam mata uang asing. Hal ini berbeda dengan nilai talangan dalam mata uang rupiah, di mana pemerintah merupakan otoritas atas mata uang rupiah.

Sementara itu, opsi ke-2 adalah opsi restrukturisasi utang melalui skema PKPU.

PKPU merupakan sebuah opsi untuk perusahaan di Indonesia yang mengalami kondisi insolvensi sesuai dengan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004.

Kita msih Ingat bagaimana sulitnya mencapai kesepakatan antara debitur (perusahaan) dengan kreditor, debitur (perusahaan) dengan pemegang saham, pemegang saham dengan pemegang saham maupun antara kreditor dengan kreditor pada masa krisis 1998.

Pemerintah membentuk berbagai lembaga untuk membantu penyelesaian ini. Tidak adanya sebuah skema atau aturan pada saat itu dalam menyelesaikan kondisi ini dengan efisien.

Pada umumnya opsi ke-2 juga memasukkan opsi ke-1 (tambahan dana atau komitmen dari pemegang saham) dalam skema PKPU.

Opsi ke-2 merupakan opsi negosiasi ulang utang atau penjadwalan ulang utang.

Penjadwalan utang dapat berbentuk diperpanjangnya jangka waktu pinjaman, suku bunga yang lebih rendah, suku bunga yang disamakan antar kreditor, grace periode (masa tidak melakukan pembayaran utang atau pembayaran pokok utang ataupun pembayaran bunga), pemotongan sejumlah pokok utang (hair cut), konversi utang menjadi saham (debt to equity swap).

Debt to equity swap akan menjadi salah satu alternatif mengurangi beban perusahaan. Perusahaan akan melakukan rights issue, sebagian utang akan dikonversi menjadi modal perusahaan melalui rights issue ini.

Skema ini akan membuat dilusi pemegang saham yang ada saat ini. Kesepakatan ini memerlukan persetujuan daripada pemegang saham yang ada pada saat ini.

Alternatif penjadwalan utang ini, biasanya akan ada negosiasi antara debitur (perusahaan), kreditur dan pemegang saham. Para pihak harus mencapai kesepakatan. Kreditor bersedia menerima penjadwalan utang dengan persyaratan adanya solusi atau komitmen dari pemegang saham juga.

PemEgang saham dapat menawarkan solusi seperti penambahan modal kerja baik dari pemegang saham maupun investor strategik, jaminan dukungan dari pemegang saham untuk kinerja yang lebih baik, pemegang saham akan menggantikan manajemen yang ada agar lebih independent dan mewakili kepentingan kreditor.

Pemegang saham melakukan hal-hal yang dapat dilakukan, agar perusahaan dapat berjalan. Pemegang saham dapat juga memberikan dana modal kerja melalui skema pinjaman modal kerja melalui BUMN Perbankan lainnya.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, proses pencapaian proposal perdamaian, harus dapat diperoleh paling lama 270 hari dan disepakati oleh mayoritas kreditor sesuai dengan ketentuan Undang Undang.

Risiko daripada PKPU adalah proposal perdamaian tidak disetujui oleh mayoritas kreditor sesuai persyaratan Undang Undang dan waktu telah mencapai 270 hari, maka perusahaan akan pailit.

Manajemen perusahaan harus mampu meyakinkan kreditor dengan masa depan perusahaan. Kreditor akan menyetujui kalau yakin bahwa perusahaan memiliki masa depan dan mampu membayar utang, jika restrukturisasi disetujui.

Manajemen juga perlu sepakat dengan pemegang saham bahwa perusahaan ini perlu memiliki masa depan dan sepakat untuk menyelamatkan semaksimal.

Kreditor akan menolak proposal perdamaian jika proposal perdamaian tidak memberikan keuntungan bagi kreditor. Kreditor akan membandingkan keuntungan yang akan diperoleh, jika perusahaan pailit saat ini dengan persetujuan penjadwalan utang.

Pemegang saham sebuah BUMN adalah pemerintah. Legislatif merupakan bagian daripada pihak yang mengawasi pemerintah atau eksekutif.

Dengan demikian, kita perlu sama-sama memberikan dukungan kepada manajemen BUMN tersebut dan memberikan pengaruh yang positif kepada kreditor agar proposal perdamaian dalam skema PKPU dapat disetujui.

Dengan disetujuinya PKPU, manajemen perusahaan harus menaati semua kesepakatan dalam PKPU.

Kesepakatan dalam PKPU dalam meliputi efisiensi operasional perusahaan, yang dapat meliputi restrukturisasi karyawan dan biaya-biaya, divestasi investasi yang tidak produktif, restrukturisasi rute penerbangan, termasuk juga pengurangan utang.

Jika BUMN ini merupakan salah satu kebanggaan kita bersama, maka semua stakeholders, perlu mendukung penyelamatan BUMN ini.



https://www.cnbcindonesia.com/opini/20210625135142-14-255959/menimbang-opsi-penyelamatan-garuda-via-restrukturisasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menimbang Opsi Penyelamatan Garuda via Restrukturisasi

Publik mengetahui bahwa salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) flagship kebanggaan Indonesia, PT Garuda Indonesia (Persero) T...